A. Definisi Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik,
sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi
kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan
yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki
ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat
organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara
tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung
tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945
yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa
membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial
kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang
kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh
oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga
dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai
tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga
negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Beberapa pengertian warga negara :
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan
sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara
yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam
sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara
tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945
adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
Undang-undang sebagai warga Negara.
Kriteria Warga Negara sebagai berikut :
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU
no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini,
orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut
telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah
dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah,
belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang
diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi
seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di
suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara
tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun
warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan
menjadi warga negaranya.
B. Tujuan Negara :
Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing,
namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan
adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut :
a. Harus mengatur penghidupan dalam negara
sebaik-baiknya
b. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan
pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.
Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara
lain :
a. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik
sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial;
b. Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat
berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
c. Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana
rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal
d. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai
penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah
pimpinan Tuhan.
Bentuk Negara
Sifat organisasi negaraberbeda dengan organisasi
lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik
melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan
negara tersebut tanpa adasaingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan
negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan
hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang
dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya
maju berkembang melalui pembinaan.
a. Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal,
yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke
luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi,
satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian
pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang
tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah
supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam
sistem, yaitu:
1. Sentralisasi,
dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua
hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
2. peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi,
daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi,
swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen
daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
4. partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak,
terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke
dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
2. tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan
jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan
selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan
negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
3. hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4. hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5. hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat
yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan
yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah
bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1. negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal,
dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS
(1949);
2. negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara
bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada
dan India;
3. negara
serikat yang memberikan wewenang kepada
mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara
serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan
perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh:
Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke
luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul
hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu
merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat
negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada
yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul
karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri,
pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.
Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara,
melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang
masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya,
dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari
negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
• Perserikatan
Amerika Utara (1776-1787)
• Negara
Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan
negara:
• Dalam
negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat
langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan
yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari
negara anggota.
• Dalam
negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara
serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh
memisahkan diri dari gabungan itu.
• Dalam
negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat
negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni
atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang
dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara
penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara
penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan
nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee
(Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah
Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB.
Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian
internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang
ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan
negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
1. wilayah-wilayah
yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah
Perang Dunia I;
2. wilayah-wilayah
yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3. wilayah-wilayah
yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab
tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk
meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia
merupakan negara trusteeterakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun
1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam
lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan
Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris
sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu
perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara
Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam
Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth
didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam
bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang
keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula
berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi
republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu
kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal
dengan nama“Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara
lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India,
Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili
oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara
itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua
negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala
negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil
(Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara
anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan
terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan
bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara
negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni
Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni
Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara,
sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh
negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia
– Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius
Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat
perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan
luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6.
Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu
negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara
protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak
penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat
Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam,
yaitu:
• Protektorat
Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar
urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara
protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh:
Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
• Protektorat
Internasional, jika negara itu merupakan subyek
hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki
(1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai
negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula
merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di
bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan
Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan
dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah
Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat
C).
C. Pengertian
Hak dan Kewajiban Negara.
Pengertian Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
• Benar
• Milik; kepunyaan
• Kewenangan
• Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah
ditentukan oleh undang undang, aturan, dsb)
• Kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu
• Derajat atau martabat
• Wewenang menurut hukum
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita
dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran,
hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Pengertian Kewajiban menurut Kamus Besar
BahasaIndonesia :
• (Sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus
dilaksanakan; keharusan
• Pekerjaan;
tugas
• Tugas
menurut hukum
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus,
melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Setiap warga negara memilik hak dan kewajibannya
masing-masing dan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, dan kita harus bisa
membedakan mana yang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik.
Jangan sampai kita menyalahgunakan hak kita karena banyak sekali orang yang
bisa seenaknya melakukan sesuatu yang hal yang bisa merugikan orang lain.
Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya
sebagai warga negara, tidak membayar pajak bisa di jadikan contoh salah satu
perilaku yang bisa merugikan khususnya bagi pemerintah.
2. UUD 1945
Pasal 30
(1)Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
3. Hak dan
Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
Makna sempit UUD 1945 pasal 30 :
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **)
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
NasionalIndonesia dan Kepolisian Negara RepublikIndonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **)
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang. **)
Makna luas UUD 1945 pasal 30
1. Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan
negara. Di dalam konsideren Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan bahwa pertahanan
keamanan negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan
dan keamanan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara.
2. Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan
kewajiban warga negara.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (bela
negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat
dimengerti, karena sejak awal berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam
bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang Perhankam.
Berdasarkan hal itu, terdapat baik di kalangan
aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang
warga negara dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara
apabila ia telah melaksnakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan
Hankam.
3. Bahwa Bab XII Pasal 30 dikaitkan dengan bab-bab
lainnya dalam UUD 1945 (Bab I, II, VII, dan X), maka upaya pembelaan negara
mengandung makna perwujudan asas demokrasi, dalam arti :
a. Bahwa
setiap warga negara turut serta menentukan kebjaksanaan penyelenggaraan
pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan (MPR/DPR) yang
ditentukan oleh UUD 1945.
b. Bahwa
setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara,
sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Asas dmokrasi di bidang bela negara dapat terwujud
bila setiap warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran
bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan
dalam arti ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu ada upaya
memasyarakatkan bela negara kepada segenap warga negara.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1)
menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan
keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4)
menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan,
hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain
yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat
disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam
menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling
mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg)
dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui
undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan
benar.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan
negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak
sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu
dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan
negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan
Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang
Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU
tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan
negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta".
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib
Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan
Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan
POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang
Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela
negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan
dengan cara lain seperti :
1. Ikut
serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut
serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar
dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti
kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya
kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai
macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara
Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi
kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan
pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme
Internasional dan Nasional.
2. Aksi
kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran
wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan
separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan
dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan
lingkungan.
D. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita
dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi
menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau
disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran
atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya
berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara
bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu.
Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama
sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga
negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas
di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini
kita bedakan dalam:
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki
kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak
kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara
telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan
dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini
diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
yang pasal 1-nya menyebutkan:
Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan
dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian
bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum
kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia
kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga
negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga
negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak
diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua
orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI
selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua
orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua
orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada
waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut
aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun
1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62
Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah
WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan
status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama)
tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status
anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan
hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu
mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru
diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan
ayahnya.
Pearan warga negara sebagai warga negara Indonesia:
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua,
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa
dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai
satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
A. Contoh
hak warga negara
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
C. Peran
warga negara
Ø Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
- Menciptakan kerukunan umat beragama
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran
bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan
bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan
sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan
warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh
kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah
tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai
Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh kesadaran
berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta
UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.
Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan dan
kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan
yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
E. Definisi Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara
lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum
tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum
internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum
lingkungan
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal
perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang -
undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda
bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu
kejahatan dan pelanggaran.
Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya
bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan
dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku
pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya
mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya
dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak
berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm,
tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman
penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP
merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana
asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang
diatur di luar KUHP (lex specialis).
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran
tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu
contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
Hukum keluarga
Hukum harta kekayaan
Hukum benda
Hukum Perikatan
Hukum Waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara
atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang
mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil
dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang
jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan
mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum
materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata,
maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha
negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus
dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi
terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan,
oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah
terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas
jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu,
jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya
tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum
acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan
di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik
polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam
hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan,
baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak
yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh
hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk
menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada
kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan
benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para
penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan
hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas,
maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum.
Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati
hukum.
F. Sistem hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang
dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum
Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat,
sistem hukum agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem
hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi
(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim
dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang
menganut sistem hukum ini.
Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang
digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre
yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan
kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang
didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang
kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini
diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan,
Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian
Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa
Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga
menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan
Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga
memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya
lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena
sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih
menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan
adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan
terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan
aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem hukum agama[sunting
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang
berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat
dalam Kitab Suci.
G. Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut,
dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan
baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H.,
ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi
setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap
terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang
lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan
‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu
‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah
Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai
jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan
memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat
memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi
yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini
harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati,
karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
H. Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan
permulaan hukum.
2.
Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber
berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber
dari mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sumber
terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum
ada 2 yaitu:
1. Suber
hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor
pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber
hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU
(statute)
2)
Kebiasaan (custom)
3)
Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5)
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan
hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran:
UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
1. UU ADA 2
YAITU:
1. UU
(formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU
dibuat oleh president dan DPR.
2. UU
(Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat
langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan
sendiri oleh UU itu sendiri:
a) Pada
saat di undangkan
b) Pada
tanggal tertentu
c) Ditentukan
berlaku surut
d)
Ditentukan kemudian/dengan peraturan lain
Berakhirnya UU.
a)
Ditentukan oleh UU itu sendiri
b) Di
cabut secara tegas
c) UU
lama bertentangan dengan UU baru
d)
Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di
taati lagi
Sebuah peraturan hukum biar berlaku terus harus
(extraordineri)
Di indonesia hanya ada 2 yaitu: 1. Pembrantasan
teroris. 2. Pelanggaran ham.
Asas-asas berlakunya UU
a) LEX
SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang
sama.
b) LEX
SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang
bersifata umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.
c) LEX
POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU
terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama
d) NULLUM
DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di
hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang telah diundangkan di anggap telah di
ketahui setiap orang sehingga pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.
2.
KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan
adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola
tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang
mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU
menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak
menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan
kebiasaan dapat menjadi sumber hukum, Syarat-syaratnya yaitu:
1)
Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.
2) Menimbulkan
keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.
“Demikian Selanjutnya”
3) Ada
akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak hanya mengikat
untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan, tetapi juga
untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh kebiasaan.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan
mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum tidak/ kurang
jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
3.
YURRISPRUDENTIE (presedent)
Yurrisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan)
yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama. Ada
3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut
utrecht, yaitu:)
a)
Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya
lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang
lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
b)
Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi
yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi maka pihak yang di kalahkan akan melakukan
banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama
agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
c) Sudah
adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti
putusan hakim yang terdahulu.
4.
TRAKTAT
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2
negara/lebih.
a)
Negara: bilateral.
b) Lebih
dari 2 negara: multilateral.
c)
Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi
kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara di bedakan mendadi treaty
dan agreement treaty adalah perjanjian yang kurang penting.
Treaty harus di sampaikan kepada parlement untuk
mendapat persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara.
MATERI-MATERI TREATY:
a) Masalah-masalah politik/yang lain yang
dapat mempengaruhi haluan politik negeri.
b)
Ikatan-ikatan sedemikian rupa yang mempengaruhi haluan politik negara.
c)
Masalah-masalah yang menurut UUD/peraturan perundang-undangn harus
diatur dengan UU.
AGREMENT merupakan perjanjian dengan menteri-menteri
lain yang hanya disampingkan kepada parlement/DPR untuk di ketahui setelah di
shkan kepala negara.
Fase/tahap traktat.
a)
Sluiting: penetapan isi perjanjian oleh delegasi pihak-pihak yang
bersangkutan, melahirkan/menghasilkan konsep trakta/sluiting soor konde.
b)
Persutujuan masing-masing parlement yang bersangkutan.
c)
Ratifikasi (pengesahan) oleh masing-masing kepala negara. Maka berlaku
untuk semua wilayah negara.
Di afkondiging (pengumuman) saling menyampaikan
piagam perjanjian. Traktat berlaku setelah ratifikasi.
5.
DOKTRIN
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi
tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum
tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
a)
Commentaries on the laws at england oleh sir william black stone.
b) Ajaran
imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c) Trias
politika
·
Lock: LEF (LEGISLATIF, EXSEKUTIF, FEDERATIF)
·
QUIEU: LEY (LEGISLATIF, EXDEKUTIF, YUDIKATIF)
·
KANT: TRIAS POLITIKA.
PENDEKATAN HUKUM
A. MENURUT
ISINYA:
1. HUKUM
PUBLIK: hukum yang mengatur hubungan hukum yang menyangkut kepentingan umum.
2. HUKUM
PRIVAT: hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut kepentingan
pribadi.
B. Menurut bentuknya:
1. Hukum
tertulis: hukum sebagaimana tercantum dalam peraturan perundangan-undangan.
2. Hukum
tidak tertulis: hukum yang terdapat dalam masnyarakat di taati dalam pergaulan.
C. Menurut tempat berlakunya:
1. Hukum
Nasional: hukum yang berlaku dalam satu wilayah Negara.
2. Hukum
internasional: hukum yang berlaku di berbagai Wilayah Negara.
D. 1.
IUS CONSTITUTUM: hukum yang berlaku pada suatu Negara pada saat ini.
2. IUS
CONSTITUENDUM: hukum yang di harapkan/di cita-citakan berlaku pada waktu yang
akan datang.
E. Menurut
sifat/kekuatan mengikatnya:
1. Hukum
Fakultatif: peraturan hukum yang boleh di ke sampingkan oleh orang/pihak yang
berkepentingan
2. Hukum
Imperatif: peraturan hukum yang tidak boleh di kesampingkan oleh orang/pihak
yang erkepentingan.
IMPERAIF: 1320 BW:
F. Menurut
dasar pemeliharaannya/cara mempertahankannya:
1. Hukum
Materil: hukum yang mengatur isi hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat.
2. Hukum
Formil: hukum yang mengatur cara mempertahankan/menegakkan hukum materil.
(HUKUM ACARA PERDATA)
(HUKUM ACARA MILITER)
(HUKUM ACARA MK)
(HUKUM ACARA PIDANA)
G. Menurut
penerapannya:
1. Hukum
In Abstracto[1]: semua peraturan hukum yang berlaku pada suatu negara yang
belum di terapkan terhadap sesuatu kasus oleh pengadilan
2. Hukum
In Conerito[2]: peraturan hukum yang berlaku pada suatu negara yang telah di
terapkan oleh pengadilan terhadap suatu khasus yang terjadi dalam masyarakat
3. Kesamaan Derajat
Persamaan derajat adalah
persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun
masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi
Manusia yang telah diatur dalam UU.
PASAL-PASAL DI DALAM UUD 45 TENTANG
PERSAMAAN HAK
Pasal 1
Pasal 2 atat 1
Pasal 7
1. PERSAMAAN
HAK
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak
individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karna dimana kekuasaan itu
berkembang,terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan
berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
2. PERSAMAAN
DERAJAT DI INDONESIA
Persamaan derajat adalah persamaan nilai
,harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang
lainnya.Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali
cipta,rasa,karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia .Martabat adalah
tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan
derajat adalah tingkatan ,martabat,dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan
yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
NEGARA INDONESIA MEMULIKI LANDASAN MORAL ATAU HUKUM TENTANG PERSAMAAN DERAJAT :
1) Landasan
ideal : Pancasila
2) Landasan
konstitusional : UUD 1945 yaitu :
a. Pembukaan
UUD 1945 padea alinea ke 1,2,3,4
b. Batang
tubuh (pasal)UUD 1945 yaitu pasal 27,28,29,30,31,32,33,34.
3) Ketetapan
MPR No IV/MPR/1999 tentang GBHN
A. I. Pelanggaran
Hukum Di Indonesia
Pelanggaran hukum di
Indonesia sebenarnya masih kurang tegas buktinya pelanggaran-pelanggaran yang
sering dilakukan masih ada, contoh kecilnya pengguna sepeda motor yang telah
menyerobot lampu merah. Di negara kita masih sering terjadi. Seperti halnya
orang kaya yang banyak uang mereka bisa membeli hukumannya dengan uang.
Jika di negara lain,
hal-hal berikut di bawah ini sudah pasti termasuk tindak kejahatan atau
pelanggaran hukum. Namun benarkah hal tersebut tidak ber-arti apa-apa di
Indonesia dan benar-benar dapat dimaklumi?. Gerangan mengapa terjadi demikian?
1. Pembajakan Lagu/ Film
Studi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia dialami sebesar 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Indonesia berada di posisi ke-12 dari 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.
2. Pelanggaran lalu lintas “yang ringan-ringan”
Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya.
3. Pernikahan di bawah umur
Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah pada usia di bawah 18 tahun. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).
Angka tersebut sesuai
dengan data dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16
tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada. Bahkan
di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%),
Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah
(27,84%).
4. Main hakim sendiri
Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada peristiwa hukum main hakim sendiri, antara lain : Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum ; Komplik di Sambas dan Poso di Sulawesi ; Kerusuhan di Maluku ; Kekerasan di NAD ; Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY ; dan yang paling pahit untuk dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nopember 2001 yang langsung disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonesia melalui layar kaca.
Semua fenomena tersebut
menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik
sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang
menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif. Budaya main hakim
sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik
dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus seperti
intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya.
5. Buang sampah sembarangan
Pemandangan yang namanya
sampah itu sudah merupakan kenyataan sehari-hari. Banyak orang membuang sampah
sembarangan, dari yang berpendidikan tinggi sampai yang rendah, dari yang kaya
sampai yang miskin, dari mereka yang (maaf) menjabat sampai yang tidak
menjabat. Sampai-sampai ada orang yang menyatakan bahwa buang sampah
sembarangan sudah menjadi tradisi atau budaya.
Yah, memang masalah
sampah bagaikan lingkaran setan yang tidak ada putus-putusnya. Penanganan
sampah gampang-gampang susah. Gampang jika kita semua sadar untuk tidak
membuang sampah sembarangan. Gampang jika fasilitas persampahan untuk cukup dan
terpelihara. Gampang jika semua aturan mengenai persampahan ditegakkan. Gampang
jika semua petugas bekerja penuh semangat. Susah, ya jika sebagian besar
masyarakat suka buang sembarangan. Susah jika aturan tidak ditegakkan. Susah
kalau fasilitas tidak cukup dan tidak dipelihara. Susah kalau kita saling
tuding, saling menyalahkan, saling berlepas diri.
6. Pemukiman di sembarang tempat
Pengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya. Disamping itu, Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota sering mengakibatkan urban berlebih yang pada akhirnya menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang sosial dan ekonomi. Contoh : Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api, dll.
7. Diskriminasi dan SARA
Sampai saat ini para pelaku diskriminasi dan SARA masih terbilang kurang terkena dampak hukum di Indonesia, makanya bisa dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang terjadi merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya sebagai problematika rasial, tapi telah menjadi momentum pembenaran bagi lahirnya peristiwa kekerasan-kekerasan berikutnya. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, dan banyak lagi lainnya, hanya dilihat sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, tapi tidak untuk dituntaskan penyelesaian hukumnya.
8. Pengemis
Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu.Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran.
9. Kelakuan para pejabat
Contoh : Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (25/8). Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut. Masih banyak lagi sebenarnya seperti : Tidur saat rapat paripurna, kasus suap dan korupsi, berkelahi sampai video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu tidak akan cukup di sini. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan para pejabat yang tidak perlu ditiru.
B. KORUPSI
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku
seorang manusia yang secara tidak wajar dan tidak legal yang telah
meyalahgunakan baik dalam bentuk jabatan, waktu, uang dan lain-lain yang
biasanya bertujuan untuk memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya,
dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau
berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan
kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi. Korupsi
itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah
ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan
kriminalitas kejahatan.
Dalam kamus besar bahasa indonesia korupsi
dapat diartikan sebagai penyelewengan atau penggelapan uang (negara atau
perusahaan) untuk keuntungan dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
J. Penyebab Korupsi Terjadinya Korupsi
Pada dasarnya ada beberapa hal yang
menjadi penyebab terjadinya korupsi , diantaranya lemahnya moral dan pendidikan
agama yang kurang, tekanan ekonomi, hambatan struktur sosial, lemahnya hukum
dan tentunya pengaruh dan tekanan dari orang-orang disekitarnya.
Dalam banyak hal, penyebab seseorang melakukan
korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak
mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan
sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka
jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Cara pandang terhadap kekayaan yang
salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Korupsi dengan
demikian kiranya akan terus berlangsung, selama masih terdapat kesalahan
tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang
kekayaan, maka semakin besar pula kemungkinan orang akan melakukan kesalahan
dalam mengakses kekayaan.
berikut ini adalah beberapa hal yang dapat memicu terjadinya korupsi pada dunia politik::
- Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan
pemerintah
- Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan
pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal. Sehingga bisa
memicu terjadinya korupsi
- Lemahnya hukum.
- Lemahnya profesi hukum.
- Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan
media massa.
- Rakyat yang cenderung tidak peduli, tidak
tertarik, atau mudah dibohongi yang kurang memberikan perhatian yang cukup
pada politik.
- Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah
penyuapan
Kerugian Korupsi
a. Materi
: Kerugian yang ditimbulkan korupsi jika dilihat dari sudut pandang
materi diantaranya banyaknya pengeluaran suatu sumber kekayaan Negara ataupun
daerah yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan. Hilangnya sejumlah uang negara
yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan. Korupsi juga
dapat mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan negara.
b. Waktu
: Kerugian yang ditimbulkan jika dilihat dari segi waktu diantaranya
lamanya proses hukum bagi para pelaku korupsi yang otomatis akan membuat
masyarakat menjadi bosan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti
pembangunan sarana dan prasarana Negara yang lama dikarenakan dana yang turun
banyak yang dikorupsi.
c. Moral :
Kerugian yang timbul dari segi moral adalah semakin banyak orang yang tidak
malu melakukan tidakan korupsi, mulai dari golongan orang kecil sampai golongan
orang atas. Hal ini tentu saja disebabkan oleh semakin lemahnya
moral masyarakat.
Solusi Pencegahan Korupsi
Faktor dari diri sendiri adalah faktor terpenting mencegah adanya korupsi berikut beberapa hal yang menckup faktor dalam diri kita yaitu
· Mempertebal
keimanan
· Sadar
bahwa Allah melihat kita
· Sadar
dampak korupsi
· Ingat
bahwa harta tidak akan dibawa jikalau kita meninggal
· Jauhi
sifat rakus
Sumber :
http://edywidianto.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html
http://lierikki.blogspot.com/2011/04/makna-pasal-30-uud-1945-bagi-setiap.html
http://map-bms.wikipedia.org/wiki/UUD_45
http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/hak-dan-kewajiban/
http://deet.blogdetik.com/2011/03/02/makna-uud-1945-pasal-30/
bozzkaf: http://bozzkaf.blogspot.com/2013/04/pengertian-warga-negara.html#ixzz2jK2ODyUY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar