Pemahaman Tentang Demokrasi.
1. Konsep Demokrasi.
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, keuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat yang didefinisikan sebagai warganegara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna dikriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal dari para pengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaaan, yang diakui dan bisa mengklaim memiliki hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan public atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat local, ketika Negara sudah berskala nasional, ketika demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap saja berlangsung, meskipun tentu sudah berbeda dalam prakteknya dengan pengalaman yang terjadi di masa polis Yunani kuno.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
a. Bentuk Demokrasi.
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pengertian pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasi. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintaha Negara, antara lain :
1) Pemerintahan Monarchi : monarchi mutlak (absolute); monarchi konstitusional dan monarchi parlementer.
2) Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin (Yunani), Res berarti Pemerintahan Republik dapat diartikan pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)
b. Kekuasaan Dalam Pemerintahan.
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu :
1) Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen);
2) Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah);
3) Kekuasaan federative (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri);
4) Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif (Teori Trias Politika oleh John Locke).
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya seara berdiri sendiri (independent) tanpa pengaruh badan yang lainnya.
c. Klasifikasi Sistem Pemerintahan.
1) Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga macam sistem kepartaian yaitu system multi parta (poly partism system), system dua partai (biparty system) dan system satu partai (mono party system).
2) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
3) Hubungan antara pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative.
Model Sistem –sistem Pemerintahan Negara ada empat macam yaitu :
1) Sistem pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar);
2) Sistem pemerintahan parlementer;
3) Sistem pemerintahan presidentsil;
4) Sistem pemerintahan campuran.
d. Prinsip Dasar Pemrintahan Republik Indonesia.
Pancasila sebagai landasan idiil, bagi bangsa Indonesia. Pancasila memiliki arti sebagai pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita; cita-cita hokum bangsa dan Negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara Indonesia.
UUD 1945 sebagai sumber pokok system pemerintahan Republik Indonesia, terdiri atas Hukum Dasar Tertulis yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati segenap warganegara, alat dan lembaga negara dan diperlukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.
e. Beberapa Rumusan Pancasila Yang Kita Kenal.
Rumusan Mr.Muhamad Yamin yang disampaikan pada pidato mpada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 sebagai berikut :
1) Peri kebangsaan;
2) Peri kemanusiaan;
3) Peri ketuhanan;
4) Peri kerakyatan; dan
5) Kesejahteraan Rakyat
Kemudian pada siding yang sama hari itu juga Mr. M. Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD, didalamnya tercantum lima rumusan dasar Negara, yaitu :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia ;
3) Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab;
4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusywaran Perwakilan;
5) Keadilan social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Yang Pada Akhirnya tersusun rumusan Pancasila yang sebagaimana didalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5) Keadilan social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Makna dari pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan itu adalah hak asasi manusia; bangsa Indonesia berpendapat dan akan terus menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan fifik, ekonomi, budaya, poltik dan lain-lain, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Beberapa prinsip dasar system pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hokum (rechstaat), system konsititusi, kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.
Sejarah perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dibagi menjadi enam periode, yaitu :
1) Masa UUD 1945 Pertama (1945-1949);
2) Masa Konstitusi RIS (1949-1950);
3) Masa UUDS 1950 (1950-1959);
4) Masa UUD 1945 Kedua (Orde Lama; 1959-1965);
5) Masa UUD 1945 Ketiga (Orde Baru (1965-1998);
6) UUD 1945 beserta Amandemennya (Orde Reformasi; 1998-sekarang)
Presiden adalah Penyelenggara pemerintahan trtinggi dibawah Majelis dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah di tangan Presiden. Kedudukan presiden adalah kepala pemerintahan, kepala Negara, pemegang kekuasaan legislative bersama DPR dan mandataris MPR.
Adapun syarat-syarat calon Presiden Wakil Presiden :
1) WNI;
2) Telah berusia 40 tahun;
3) Bukan orang yang sedang dicabut haknya untuk dipilih dalm pemilu;
4) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
5) Setia kepada cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila dan UUD 1945;
6) Bersedia menjalankan haluan Negara menurut GBHN yang telah ditetapkan MPR dan putusan-putusan Majelis;
7) Berwibawa;
8) Jujur;
9) Cakap;
10) Adil;
11) Tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi karena tindak pidana sekurang-kurangnya 5 tahun;
12) Tidak terganggu jiwa/ingatannya.
f. Hubungan Antar Lembaga Negara.
1) Badan pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
a) Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
1. Departemen, beserta aparat dibawahnya.
2. Lembaga Pemerintahan bukan departemen.
3. Badan usaha milik Negara (BUMN).
b) Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan :
1. Pemerintah pusat.
2. Pemerintah wilayah terdiri dari propinsi/daerah khusu ibukota/daerah istimewa, kabupaten/kota dan kota administrative, kecamatan, desa/kelurahan.
3. Pemerintah daerah, yang terdiri dari pemerintahan daerah tingkat I dan pemerintahan tingkat II.
2) Hal Pemerintahan Pusat.
a) Organisasi Kabinet. Menteri Koordinator (Menko), jumlah dan nama tergantung kebutuhan
b) Badan Pelaksana Pemerintahan yang bukan Departemen dan BUMN.
1. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI.
2. Kejaksaan Agung RI.
3. Lembaga-lembaga non Departemen, yang secara administrative dikoordinasikan oleh Setneg, yaitu : LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, Bakorsutanal, BKKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN dan BPIS.
c) Sedangkan dewan-dewan yang membantu Presiden dalam memberikan pertimbangan, saran, nasehat dalam merumuskan sesuatu bidang tertentu terdapat Dewan Telekomunikasi, Dewan Maritim, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis dan lain-lain.
3) Pola Adminstrasi dan Manajemen Pemerintahan RI.
Menurut Herbert A. Simon, batasan mengenai administrasi Negara, yaitu : kegiatan yang dilakukan oleh badan-badan eksekutif di pusat dan daerah, dewan dan komisi yang dibentuk oleh kongres dan lembaga legislatif daerah (Negara bagian); kerjasama-kerajasama yang dilakukan oleh pemerintah; serta beberapa lembaga yang mempunyai yudikatif dan legislatif baik di dalam maupun di luar administrasi pemerintahanan.
Pola administrasi dan manajemen pada pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat dalam pelaksanaannya, diliputi semangat kekeluargaan, konsekuen dalam melaksanakan keptusan, keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4) Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI.
Meliputi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Sedangkan fungsinya dalam melaksanakan tugas pokok adalah menyelenggarakan pertahanan dan keamanan, kehakiman dan peradilan, urusan perekonomian, pembinaan demokrasi serta politik dalam dan luar negeri, memelihara kesejateraan kesahatan dan kehidupan social, keuangan, melaksanakan pendidikan dan kebudayaan, membina agama dan kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.
5) Hal Pemerintahan Wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekosentrasi disebut wilayah administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertical dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di daerah. Nomenklatur dan titelatur pada pemerintahan wilayah dalah propinsi/daerah khusus ibukota/daerah istimewa dipimpin seorang gubernur, kabupaten/kota dipimpin seorang bupati/walikota, kota administrative dipimpin oleh seorang walikota, kecamatan dipimpin oleh seorang camat dan desa/kelurahan dipimpin oleh kepala desa/lurah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar