WAWASAN NUSANTARA | PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB II
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
B. Teori – Teori Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai berikut:
1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
e. Lenin (abad XIX)
f. Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
* menitik beratkan kekuatan darat
* menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
C. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Gambar laut teritorial selebar 3 mil dari masing-masing pulau (TZMKO 1939)
Gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional1982
D. Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah (Contour)
Isi (Content)
Tata laku (Conduct)
F. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
G. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
Kepentingan/Tujuan yang sama
Keadilan
Kejujuran
Solidaritas
Kerjasama
Kesetiaan terhadap kesepakatan
H. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
I. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik,
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan,
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
Source : Pendidikan Kewarganegaraa, Gramedia Pustaka 2008
Daftar Blog Saya
Jumat, 11 Maret 2011
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi Yang Diaharapkan.
1. Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan.
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyrerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsai tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan Fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi landasan dalam mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perkembangan globalisasi ditandai ndengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar Negara maju dengan Negara-negara berkembang maupun anatar sesamanegara berkembang serta lembaga-lembaga internasional.
Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampong sedunia tanpa mengenal batas Negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik, dalam rangka Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing diperlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warganegara.
2. Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan.
a. Hakikat Pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga mayarakat, bangsa dan Negara, secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemapuan kognitif dan psikomotorik). Pendidikan Tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan.
b. Kemampuan Warganegara. Suatu Negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (iptek) yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional kepada para mahasiswa calon sarajana/ilmuan warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni, menjadi tujuan utama Pendidikan Kewarga-negaraan.
Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap dan kepribadian seperti tersebut diatas, diandalkan pada Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan termasuk Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, serta Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar.
c. Menumbuhkan Wawasan Warganegara. Untuk menumbuhkan wawasan warganegara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa dan perdamaian dunia serta kesadaran bela Negara, sikap dan perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bnaghsa. Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional kepada setiap warganegara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi tanggung jawab Penididkan Kewargaengaraan. Hak Asasi Manusia, sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan kesehariannya.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan. Rakyat Indonesia melalui Majelis Perwakilannya (MPR) menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk : “menigkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta mayarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya dinyatakan bahwa :”Pendidikan Nasioanl bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di smua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
e. Komptensi Yang Diharapkan. Dala penjelasan undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikatakan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antar warganegara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tenggung jawab, yang harus dimiliki seseorang sabagai syarat untuk dapat dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Seseorang warganegara dalam berhubungan dengan Negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat harus bersifat cerdas yang dimaksudkan untuk tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil, akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
1) Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa,
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermayrakat, berbangsa dan bernegara.
3) Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warganegara.
4) Bersifat profesioanal yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu:”Memahami, menganalisis dan menjawab berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Dari uraian diatas tersebut di atas, bahwa ndalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global, maka setiap warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan mahasiswa calon sarjana/ilmuan pada khususnya harus tetap jati dirinya yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air di dalam Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing ndi dalam semua aspek kehidupan.
Pemahaman Tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warganegara dengan Negara Atas Dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bela Negara.
1. Pengertian dan Pemahaman Tentang Bngsa dan Negara.
Sebelum memepelajari tentang bangsa dan Negara, maka terlebih dahulu perlu disepakati pengertian tentang bangsa dan Negara, agar dalam pemahamnnya tidak terjadi kesalahan tafsir. Pengertian-pengertian dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pengertian Bangsa. Adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara.
1) Pengertian Negara.
a) Adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
b) Adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan tuntuk memaksa.
2) Teori Terbentuknya Negara.
a) Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles : kondisi Alam → Tumbuhnya Manusia → Berkembang Negara.
b) Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen ) → Segala sesuatu adalah Cipatan Tuhan .
c) Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi keadaan alam timbul kekerasan, manusia akan musnah bila, tidak berubah cara-caranya, maka bersatulah manusia itu untuk melawan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3) Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern. Penaklukan,peleburan (Fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas Negara atau Wilayah yang belum ada pemrintahan sebelumnya.
4) Unsur Negara
a) Bersifat Konsitutif. Adanya wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan (khusus perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.
b) Bersifat Deklaratif. Adanya tujuan Negara, undang-undang Dasar; pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun secar “de facto”, dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
5) Bentuk Negara. Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).
2. Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.
Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya mempunyai persayaratan adanya Wilayah, adanya Pemerintahan, adanya Penduduk sebagai warganegara serta adanya Pengakuan dari Negara-negara lain sudah terpenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah neagara yang berdaulat mendapatkan pengakuan dari dunia internasional sejak berdirinya berdasarkan UUD 1945, masuk sebagai anggota PBB. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya, hak dan kewajiban warganegara terhadapa neagranya dalam suatu system kenegaraan. Kewajiban Negara terhadap warganya pada alas an memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya serta turut melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika, moral dan budaya yang berlaku di Indonesia.
3. proses Bangsa Yang Menegara.
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya Negara merupakan organisasi yang memadai bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran tuntuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya Bela Negara.
Motivasi untuk sadar Bela Negara sebagai berikut :
-Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya/ “Tuhan” disebut Agama;
-Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Lingkungan, berhubungan dengan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial;
-Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaaan, disebut politik;
-Bangsa Yang Mau Hidup Tentram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyaman hidup dalam Negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dinemarkan oleh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia, sebagaiman dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penajajahn yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila “dalil” ini kita analisis secara teoritis, maka hidup berkelompok baik bermayarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesam manusia (penajajahan) harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah teori paling mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara. Perbedaan konsep bernegara tentang Negara dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya.
Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam PPKI, baik didalam membahas wilayah Negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya direncanakan naskah proklamasi.
Dengan demikian sekalipun pemerintah belum terbentuk bahwa hokum dasarnya pun belum disahkan, namun bangsa Indonesia beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada semenjak diproklamasikan.
Rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan secara ringkas tersebut adalah sebagai berikut:
a) Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b) Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan dan
c) Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menterjemahkan secara rinci perkembangan teorikenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
Kedua, bahwa proklamasi barulah “mengantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pinti gerbang kemerdekaan. Dengan proklamasi tidak berarti bahwa telah “selesai” kita bernegara.
Ketiga, bahwa keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
Keempat, bahwa terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa dan bukan keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan yang ekonomi lemah untuk menentang yang ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
Kelima, unsure religiustitas dalam terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsure kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa Indonesia bernegara mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelanggara Negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuana yang sama terhadap kebenaran hakiki, disamping kesejarahan yang merupakan kebenara secara factual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang di maksud adalah:
Pertama, kebenaran Yang Berasal Dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kebenaran tersebut adalah sebagai berikut: Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus ada hubungan social dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Menyakini bahwa kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Falasafah dan Ideologi tersebut di Negara (NKRI) dirumuskan dengan nama Pancasila.
Kedua, kesejarahan. Sejarah merupakan salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena sejarah merupakan bukti otentik dan berdasarkan sejarah pula bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana proses terbentuknya NKRI baik secara filosif maupun etika moralnya sebagai hasil perjuangan bangsa, dengan demikian mereka akan mengerti dan menyadari kewajiban secara individual terhadap bangsa dan negaranya.
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi Yang Diaharapkan.
1. Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan.
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyrerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsai tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan Fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi landasan dalam mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perkembangan globalisasi ditandai ndengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar Negara maju dengan Negara-negara berkembang maupun anatar sesamanegara berkembang serta lembaga-lembaga internasional.
Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampong sedunia tanpa mengenal batas Negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik, dalam rangka Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing diperlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warganegara.
2. Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan.
a. Hakikat Pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga mayarakat, bangsa dan Negara, secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemapuan kognitif dan psikomotorik). Pendidikan Tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan.
b. Kemampuan Warganegara. Suatu Negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (iptek) yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional kepada para mahasiswa calon sarajana/ilmuan warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni, menjadi tujuan utama Pendidikan Kewarga-negaraan.
Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap dan kepribadian seperti tersebut diatas, diandalkan pada Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan termasuk Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, serta Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar.
c. Menumbuhkan Wawasan Warganegara. Untuk menumbuhkan wawasan warganegara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa dan perdamaian dunia serta kesadaran bela Negara, sikap dan perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bnaghsa. Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional kepada setiap warganegara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi tanggung jawab Penididkan Kewargaengaraan. Hak Asasi Manusia, sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan kesehariannya.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan. Rakyat Indonesia melalui Majelis Perwakilannya (MPR) menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk : “menigkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta mayarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya dinyatakan bahwa :”Pendidikan Nasioanl bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di smua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
e. Komptensi Yang Diharapkan. Dala penjelasan undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikatakan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antar warganegara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tenggung jawab, yang harus dimiliki seseorang sabagai syarat untuk dapat dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Seseorang warganegara dalam berhubungan dengan Negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat harus bersifat cerdas yang dimaksudkan untuk tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil, akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
1) Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa,
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermayrakat, berbangsa dan bernegara.
3) Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warganegara.
4) Bersifat profesioanal yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu:”Memahami, menganalisis dan menjawab berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Dari uraian diatas tersebut di atas, bahwa ndalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global, maka setiap warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan mahasiswa calon sarjana/ilmuan pada khususnya harus tetap jati dirinya yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air di dalam Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing ndi dalam semua aspek kehidupan.
Pemahaman Tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warganegara dengan Negara Atas Dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bela Negara.
1. Pengertian dan Pemahaman Tentang Bngsa dan Negara.
Sebelum memepelajari tentang bangsa dan Negara, maka terlebih dahulu perlu disepakati pengertian tentang bangsa dan Negara, agar dalam pemahamnnya tidak terjadi kesalahan tafsir. Pengertian-pengertian dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pengertian Bangsa. Adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara.
1) Pengertian Negara.
a) Adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
b) Adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan tuntuk memaksa.
2) Teori Terbentuknya Negara.
a) Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles : kondisi Alam → Tumbuhnya Manusia → Berkembang Negara.
b) Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen ) → Segala sesuatu adalah Cipatan Tuhan .
c) Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi keadaan alam timbul kekerasan, manusia akan musnah bila, tidak berubah cara-caranya, maka bersatulah manusia itu untuk melawan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3) Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern. Penaklukan,peleburan (Fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas Negara atau Wilayah yang belum ada pemrintahan sebelumnya.
4) Unsur Negara
a) Bersifat Konsitutif. Adanya wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan (khusus perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.
b) Bersifat Deklaratif. Adanya tujuan Negara, undang-undang Dasar; pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun secar “de facto”, dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
5) Bentuk Negara. Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).
2. Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.
Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya mempunyai persayaratan adanya Wilayah, adanya Pemerintahan, adanya Penduduk sebagai warganegara serta adanya Pengakuan dari Negara-negara lain sudah terpenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah neagara yang berdaulat mendapatkan pengakuan dari dunia internasional sejak berdirinya berdasarkan UUD 1945, masuk sebagai anggota PBB. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya, hak dan kewajiban warganegara terhadapa neagranya dalam suatu system kenegaraan. Kewajiban Negara terhadap warganya pada alas an memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya serta turut melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika, moral dan budaya yang berlaku di Indonesia.
3. proses Bangsa Yang Menegara.
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya Negara merupakan organisasi yang memadai bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran tuntuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya Bela Negara.
Motivasi untuk sadar Bela Negara sebagai berikut :
-Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya/ “Tuhan” disebut Agama;
-Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Lingkungan, berhubungan dengan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial;
-Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaaan, disebut politik;
-Bangsa Yang Mau Hidup Tentram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyaman hidup dalam Negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dinemarkan oleh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia, sebagaiman dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penajajahn yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila “dalil” ini kita analisis secara teoritis, maka hidup berkelompok baik bermayarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesam manusia (penajajahan) harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah teori paling mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara. Perbedaan konsep bernegara tentang Negara dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya.
Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam PPKI, baik didalam membahas wilayah Negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya direncanakan naskah proklamasi.
Dengan demikian sekalipun pemerintah belum terbentuk bahwa hokum dasarnya pun belum disahkan, namun bangsa Indonesia beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada semenjak diproklamasikan.
Rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan secara ringkas tersebut adalah sebagai berikut:
a) Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b) Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan dan
c) Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menterjemahkan secara rinci perkembangan teorikenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
Kedua, bahwa proklamasi barulah “mengantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pinti gerbang kemerdekaan. Dengan proklamasi tidak berarti bahwa telah “selesai” kita bernegara.
Ketiga, bahwa keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
Keempat, bahwa terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa dan bukan keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan yang ekonomi lemah untuk menentang yang ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
Kelima, unsure religiustitas dalam terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsure kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa Indonesia bernegara mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelanggara Negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuana yang sama terhadap kebenaran hakiki, disamping kesejarahan yang merupakan kebenara secara factual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang di maksud adalah:
Pertama, kebenaran Yang Berasal Dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kebenaran tersebut adalah sebagai berikut: Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus ada hubungan social dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Menyakini bahwa kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Falasafah dan Ideologi tersebut di Negara (NKRI) dirumuskan dengan nama Pancasila.
Kedua, kesejarahan. Sejarah merupakan salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena sejarah merupakan bukti otentik dan berdasarkan sejarah pula bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana proses terbentuknya NKRI baik secara filosif maupun etika moralnya sebagai hasil perjuangan bangsa, dengan demikian mereka akan mengerti dan menyadari kewajiban secara individual terhadap bangsa dan negaranya.
Pemahaman Tentang Demokrasi
Pemahaman Tentang Demokrasi.
1. Konsep Demokrasi.
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, keuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat yang didefinisikan sebagai warganegara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna dikriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal dari para pengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaaan, yang diakui dan bisa mengklaim memiliki hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan public atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat local, ketika Negara sudah berskala nasional, ketika demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap saja berlangsung, meskipun tentu sudah berbeda dalam prakteknya dengan pengalaman yang terjadi di masa polis Yunani kuno.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
a. Bentuk Demokrasi.
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pengertian pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasi. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintaha Negara, antara lain :
1) Pemerintahan Monarchi : monarchi mutlak (absolute); monarchi konstitusional dan monarchi parlementer.
2) Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin (Yunani), Res berarti Pemerintahan Republik dapat diartikan pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)
b. Kekuasaan Dalam Pemerintahan.
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu :
1) Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen);
2) Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah);
3) Kekuasaan federative (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri);
4) Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif (Teori Trias Politika oleh John Locke).
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya seara berdiri sendiri (independent) tanpa pengaruh badan yang lainnya.
c. Klasifikasi Sistem Pemerintahan.
1) Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga macam sistem kepartaian yaitu system multi parta (poly partism system), system dua partai (biparty system) dan system satu partai (mono party system).
2) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
3) Hubungan antara pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative.
Model Sistem –sistem Pemerintahan Negara ada empat macam yaitu :
1) Sistem pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar);
2) Sistem pemerintahan parlementer;
3) Sistem pemerintahan presidentsil;
4) Sistem pemerintahan campuran.
d. Prinsip Dasar Pemrintahan Republik Indonesia.
Pancasila sebagai landasan idiil, bagi bangsa Indonesia. Pancasila memiliki arti sebagai pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita; cita-cita hokum bangsa dan Negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara Indonesia.
UUD 1945 sebagai sumber pokok system pemerintahan Republik Indonesia, terdiri atas Hukum Dasar Tertulis yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati segenap warganegara, alat dan lembaga negara dan diperlukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.
e. Beberapa Rumusan Pancasila Yang Kita Kenal.
Rumusan Mr.Muhamad Yamin yang disampaikan pada pidato mpada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 sebagai berikut :
1) Peri kebangsaan;
2) Peri kemanusiaan;
3) Peri ketuhanan;
4) Peri kerakyatan; dan
5) Kesejahteraan Rakyat
Kemudian pada siding yang sama hari itu juga Mr. M. Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD, didalamnya tercantum lima rumusan dasar Negara, yaitu :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia ;
3) Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab;
4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusywaran Perwakilan;
5) Keadilan social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Yang Pada Akhirnya tersusun rumusan Pancasila yang sebagaimana didalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5) Keadilan social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Makna dari pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan itu adalah hak asasi manusia; bangsa Indonesia berpendapat dan akan terus menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan fifik, ekonomi, budaya, poltik dan lain-lain, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Beberapa prinsip dasar system pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hokum (rechstaat), system konsititusi, kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.
Sejarah perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dibagi menjadi enam periode, yaitu :
1) Masa UUD 1945 Pertama (1945-1949);
2) Masa Konstitusi RIS (1949-1950);
3) Masa UUDS 1950 (1950-1959);
4) Masa UUD 1945 Kedua (Orde Lama; 1959-1965);
5) Masa UUD 1945 Ketiga (Orde Baru (1965-1998);
6) UUD 1945 beserta Amandemennya (Orde Reformasi; 1998-sekarang)
Presiden adalah Penyelenggara pemerintahan trtinggi dibawah Majelis dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah di tangan Presiden. Kedudukan presiden adalah kepala pemerintahan, kepala Negara, pemegang kekuasaan legislative bersama DPR dan mandataris MPR.
Adapun syarat-syarat calon Presiden Wakil Presiden :
1) WNI;
2) Telah berusia 40 tahun;
3) Bukan orang yang sedang dicabut haknya untuk dipilih dalm pemilu;
4) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
5) Setia kepada cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila dan UUD 1945;
6) Bersedia menjalankan haluan Negara menurut GBHN yang telah ditetapkan MPR dan putusan-putusan Majelis;
7) Berwibawa;
8) Jujur;
9) Cakap;
10) Adil;
11) Tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi karena tindak pidana sekurang-kurangnya 5 tahun;
12) Tidak terganggu jiwa/ingatannya.
f. Hubungan Antar Lembaga Negara.
1) Badan pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
a) Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
1. Departemen, beserta aparat dibawahnya.
2. Lembaga Pemerintahan bukan departemen.
3. Badan usaha milik Negara (BUMN).
b) Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan :
1. Pemerintah pusat.
2. Pemerintah wilayah terdiri dari propinsi/daerah khusu ibukota/daerah istimewa, kabupaten/kota dan kota administrative, kecamatan, desa/kelurahan.
3. Pemerintah daerah, yang terdiri dari pemerintahan daerah tingkat I dan pemerintahan tingkat II.
2) Hal Pemerintahan Pusat.
a) Organisasi Kabinet. Menteri Koordinator (Menko), jumlah dan nama tergantung kebutuhan
b) Badan Pelaksana Pemerintahan yang bukan Departemen dan BUMN.
1. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI.
2. Kejaksaan Agung RI.
3. Lembaga-lembaga non Departemen, yang secara administrative dikoordinasikan oleh Setneg, yaitu : LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, Bakorsutanal, BKKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN dan BPIS.
c) Sedangkan dewan-dewan yang membantu Presiden dalam memberikan pertimbangan, saran, nasehat dalam merumuskan sesuatu bidang tertentu terdapat Dewan Telekomunikasi, Dewan Maritim, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis dan lain-lain.
3) Pola Adminstrasi dan Manajemen Pemerintahan RI.
Menurut Herbert A. Simon, batasan mengenai administrasi Negara, yaitu : kegiatan yang dilakukan oleh badan-badan eksekutif di pusat dan daerah, dewan dan komisi yang dibentuk oleh kongres dan lembaga legislatif daerah (Negara bagian); kerjasama-kerajasama yang dilakukan oleh pemerintah; serta beberapa lembaga yang mempunyai yudikatif dan legislatif baik di dalam maupun di luar administrasi pemerintahanan.
Pola administrasi dan manajemen pada pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat dalam pelaksanaannya, diliputi semangat kekeluargaan, konsekuen dalam melaksanakan keptusan, keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4) Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI.
Meliputi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Sedangkan fungsinya dalam melaksanakan tugas pokok adalah menyelenggarakan pertahanan dan keamanan, kehakiman dan peradilan, urusan perekonomian, pembinaan demokrasi serta politik dalam dan luar negeri, memelihara kesejateraan kesahatan dan kehidupan social, keuangan, melaksanakan pendidikan dan kebudayaan, membina agama dan kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.
5) Hal Pemerintahan Wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekosentrasi disebut wilayah administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertical dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di daerah. Nomenklatur dan titelatur pada pemerintahan wilayah dalah propinsi/daerah khusus ibukota/daerah istimewa dipimpin seorang gubernur, kabupaten/kota dipimpin seorang bupati/walikota, kota administrative dipimpin oleh seorang walikota, kecamatan dipimpin oleh seorang camat dan desa/kelurahan dipimpin oleh kepala desa/lurah.
1. Konsep Demokrasi.
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, keuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat yang didefinisikan sebagai warganegara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna dikriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal dari para pengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaaan, yang diakui dan bisa mengklaim memiliki hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan public atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat local, ketika Negara sudah berskala nasional, ketika demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap saja berlangsung, meskipun tentu sudah berbeda dalam prakteknya dengan pengalaman yang terjadi di masa polis Yunani kuno.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
a. Bentuk Demokrasi.
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pengertian pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasi. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintaha Negara, antara lain :
1) Pemerintahan Monarchi : monarchi mutlak (absolute); monarchi konstitusional dan monarchi parlementer.
2) Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin (Yunani), Res berarti Pemerintahan Republik dapat diartikan pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)
b. Kekuasaan Dalam Pemerintahan.
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu :
1) Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen);
2) Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah);
3) Kekuasaan federative (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri);
4) Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif (Teori Trias Politika oleh John Locke).
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya seara berdiri sendiri (independent) tanpa pengaruh badan yang lainnya.
c. Klasifikasi Sistem Pemerintahan.
1) Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga macam sistem kepartaian yaitu system multi parta (poly partism system), system dua partai (biparty system) dan system satu partai (mono party system).
2) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
3) Hubungan antara pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative.
Model Sistem –sistem Pemerintahan Negara ada empat macam yaitu :
1) Sistem pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar);
2) Sistem pemerintahan parlementer;
3) Sistem pemerintahan presidentsil;
4) Sistem pemerintahan campuran.
d. Prinsip Dasar Pemrintahan Republik Indonesia.
Pancasila sebagai landasan idiil, bagi bangsa Indonesia. Pancasila memiliki arti sebagai pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita; cita-cita hokum bangsa dan Negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara Indonesia.
UUD 1945 sebagai sumber pokok system pemerintahan Republik Indonesia, terdiri atas Hukum Dasar Tertulis yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati segenap warganegara, alat dan lembaga negara dan diperlukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.
e. Beberapa Rumusan Pancasila Yang Kita Kenal.
Rumusan Mr.Muhamad Yamin yang disampaikan pada pidato mpada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 sebagai berikut :
1) Peri kebangsaan;
2) Peri kemanusiaan;
3) Peri ketuhanan;
4) Peri kerakyatan; dan
5) Kesejahteraan Rakyat
Kemudian pada siding yang sama hari itu juga Mr. M. Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD, didalamnya tercantum lima rumusan dasar Negara, yaitu :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia ;
3) Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab;
4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusywaran Perwakilan;
5) Keadilan social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Yang Pada Akhirnya tersusun rumusan Pancasila yang sebagaimana didalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5) Keadilan social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Makna dari pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan itu adalah hak asasi manusia; bangsa Indonesia berpendapat dan akan terus menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan fifik, ekonomi, budaya, poltik dan lain-lain, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Beberapa prinsip dasar system pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hokum (rechstaat), system konsititusi, kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.
Sejarah perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dibagi menjadi enam periode, yaitu :
1) Masa UUD 1945 Pertama (1945-1949);
2) Masa Konstitusi RIS (1949-1950);
3) Masa UUDS 1950 (1950-1959);
4) Masa UUD 1945 Kedua (Orde Lama; 1959-1965);
5) Masa UUD 1945 Ketiga (Orde Baru (1965-1998);
6) UUD 1945 beserta Amandemennya (Orde Reformasi; 1998-sekarang)
Presiden adalah Penyelenggara pemerintahan trtinggi dibawah Majelis dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah di tangan Presiden. Kedudukan presiden adalah kepala pemerintahan, kepala Negara, pemegang kekuasaan legislative bersama DPR dan mandataris MPR.
Adapun syarat-syarat calon Presiden Wakil Presiden :
1) WNI;
2) Telah berusia 40 tahun;
3) Bukan orang yang sedang dicabut haknya untuk dipilih dalm pemilu;
4) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
5) Setia kepada cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila dan UUD 1945;
6) Bersedia menjalankan haluan Negara menurut GBHN yang telah ditetapkan MPR dan putusan-putusan Majelis;
7) Berwibawa;
8) Jujur;
9) Cakap;
10) Adil;
11) Tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi karena tindak pidana sekurang-kurangnya 5 tahun;
12) Tidak terganggu jiwa/ingatannya.
f. Hubungan Antar Lembaga Negara.
1) Badan pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
a) Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
1. Departemen, beserta aparat dibawahnya.
2. Lembaga Pemerintahan bukan departemen.
3. Badan usaha milik Negara (BUMN).
b) Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan :
1. Pemerintah pusat.
2. Pemerintah wilayah terdiri dari propinsi/daerah khusu ibukota/daerah istimewa, kabupaten/kota dan kota administrative, kecamatan, desa/kelurahan.
3. Pemerintah daerah, yang terdiri dari pemerintahan daerah tingkat I dan pemerintahan tingkat II.
2) Hal Pemerintahan Pusat.
a) Organisasi Kabinet. Menteri Koordinator (Menko), jumlah dan nama tergantung kebutuhan
b) Badan Pelaksana Pemerintahan yang bukan Departemen dan BUMN.
1. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI.
2. Kejaksaan Agung RI.
3. Lembaga-lembaga non Departemen, yang secara administrative dikoordinasikan oleh Setneg, yaitu : LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, Bakorsutanal, BKKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN dan BPIS.
c) Sedangkan dewan-dewan yang membantu Presiden dalam memberikan pertimbangan, saran, nasehat dalam merumuskan sesuatu bidang tertentu terdapat Dewan Telekomunikasi, Dewan Maritim, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis dan lain-lain.
3) Pola Adminstrasi dan Manajemen Pemerintahan RI.
Menurut Herbert A. Simon, batasan mengenai administrasi Negara, yaitu : kegiatan yang dilakukan oleh badan-badan eksekutif di pusat dan daerah, dewan dan komisi yang dibentuk oleh kongres dan lembaga legislatif daerah (Negara bagian); kerjasama-kerajasama yang dilakukan oleh pemerintah; serta beberapa lembaga yang mempunyai yudikatif dan legislatif baik di dalam maupun di luar administrasi pemerintahanan.
Pola administrasi dan manajemen pada pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat dalam pelaksanaannya, diliputi semangat kekeluargaan, konsekuen dalam melaksanakan keptusan, keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4) Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI.
Meliputi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Sedangkan fungsinya dalam melaksanakan tugas pokok adalah menyelenggarakan pertahanan dan keamanan, kehakiman dan peradilan, urusan perekonomian, pembinaan demokrasi serta politik dalam dan luar negeri, memelihara kesejateraan kesahatan dan kehidupan social, keuangan, melaksanakan pendidikan dan kebudayaan, membina agama dan kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.
5) Hal Pemerintahan Wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekosentrasi disebut wilayah administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertical dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di daerah. Nomenklatur dan titelatur pada pemerintahan wilayah dalah propinsi/daerah khusus ibukota/daerah istimewa dipimpin seorang gubernur, kabupaten/kota dipimpin seorang bupati/walikota, kota administrative dipimpin oleh seorang walikota, kecamatan dipimpin oleh seorang camat dan desa/kelurahan dipimpin oleh kepala desa/lurah.
Langganan:
Postingan (Atom)